Regulasi

Sel Punca Minimal Manipulasi Bukan Jaminan Izin: Kriteria FDA 361/351 dan Aturan Kemenkes

Klaim sel tidak dimanipulasi atau berasal dari pasien sendiri belum tentu berarti aman atau legal. Pelajari kriteria 361 dan 351 FDA serta aturan Kemenkes sebelum memutuskan terapi.

Oleh Redaksi Panduan Sel Punca29 Oktober 20267 menit baca
Peneliti Heba Degheidy bekerja dengan sampel sel punca di sebuah laboratorium di kampus NIH, Bethesda, Maryland.
Peneliti Heba Degheidy bekerja dengan sampel sel punca di sebuah laboratorium di kampus NIH, Bethesda, Maryland. Foto: The U.S. Food and Drug Administration via Wikimedia Commons, Public domain

Banyak pasien pernah mendengar kalimat seperti "sel saya tidak diubah, jadi aman" atau "ini sel dari tubuh sendiri, jadi tidak perlu izin khusus". Kalimat ini terdengar meyakinkan, tetapi pembaca perlu memahami bahwa status regulasi sebuah produk sel punca tidak ditentukan oleh satu klaim saja. Artikel ini menjelaskan kriteria minimal manipulasi dan penggunaan homolog dalam kerangka FDA Amerika Serikat, lalu membandingkannya dengan aturan Kemenkes RI.

Kata kunci utama di sini adalah sel punca minimal manipulasi. Istilah ini sering dipakai pemasar layanan untuk menenangkan calon pasien, padahal FDA memberi definisi dan syarat yang jauh lebih spesifik. Di Indonesia, pedoman terapi sel punca yang berlaku juga perlu dibaca bersama dokumen perizinan dan asal sel.

Pertanyaan utama pembaca biasanya sederhana: apakah sel yang "tidak dimanipulasi" berarti terapinya sah? Jawabannya tidak otomatis. Panduan ini membantu Anda membaca dokumen dengan cara yang lebih kritis.

Apa arti minimal manipulasi menurut FDA?

Minimal manipulasi adalah pemrosesan sel yang tidak mengubah karakteristik biologis yang relevan dari sel tersebut. Definisi ini berasal dari panduan FDA berjudul "Minimal Manipulation and Homologous Use". Menurut panduan itu, jika tidak ada informasi yang membuktikan bahwa pemrosesan memenuhi definisi tersebut, FDA menganggap pemrosesannya lebih dari minimal.

Peneliti Jessica Lo Surdo mempelajari reaksi berantai pada sel punca di sebuah laboratorium di Bethesda, Maryland.
Peneliti Jessica Lo Surdo mempelajari reaksi berantai pada sel punca di sebuah laboratorium di Bethesda, Maryland. Foto: The U.S. Food and Drug Administration via Wikimedia Commons, Public domain

Artinya, beban untuk menunjukkan bahwa sel tidak berubah secara bermakna ada pada pihak yang memproses dan menawarkan produknya. Klaim tanpa data pendukung tidak cukup untuk memenuhi syarat ini.

Mengapa "sel dari pasien sendiri" tidak otomatis termasuk kategori 361?

Produk yang berasal dari sel pasien sendiri disebut autolog. Dalam transkrip panduan HCT/P, pejabat FDA menegaskan bahwa anggapan produk autolog otomatis termasuk 361 atau tidak diatur sama sekali adalah keliru. Sumber asal sel hanyalah satu dari beberapa faktor yang harus diperiksa.

FDA mengatur produk berbasis sel melalui dua jalur utama, yaitu 361 dan 351. Produk hanya bisa diatur sebagai HCT/P 361 jika memenuhi seluruh kriteria dalam 21 CFR 1271.10(a), termasuk minimal manipulasi dan penggunaan homolog.

Bagaimana membaca kriteria 361, 351, dan aturan Kemenkes?

Tabel berikut merangkum perbedaan kerangka FDA dengan pedoman Kemenkes yang tersedia dalam bahan riset. Perbandingan ini bersifat umum dan tidak menggantikan pembacaan dokumen resmi.

Peneliti federal di Argonne National Laboratory memeriksa sel punca pluripoten terinduksi.
Peneliti federal di Argonne National Laboratory memeriksa sel punca pluripoten terinduksi. Foto: US Department of Energy via Wikimedia Commons, Public domain
AspekFDA: kategori 361 (HCT/P)FDA: kategori 351Kemenkes RI (sumber riset)
Syarat utamaMemenuhi seluruh kriteria 21 CFR 1271.10(a), termasuk minimal manipulasi dan penggunaan homologProduk yang tidak memenuhi seluruh kriteria 361Pedoman KMK HK.01.07/MENKES/1359/2024 untuk orthopaedi dan traumatologi, merujuk Permenkes 32/2018
Standar pembuktianPemrosesan harus terbukti minimalHarus memenuhi standar keamanan dan efektivitas seperti obat atau alat yang disetujui FDA melalui BLATerapi berbasis sel dapat dilakukan bila keamanan dan manfaatnya terbukti serta memenuhi standar mutu (PP 28/2024, menurut nota dinas Kemenkes)
Penggunaan non-homologTidak termasuk 361Umumnya termasuk 351 dan memerlukan INDTidak dijelaskan rinci dalam sumber riset
PersetujuanSesuai kerangka FDABLA untuk persetujuan produkPersetujuan Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM untuk produk terapi berbasis sel

Catatan jujur: sumber riset ini tidak memuat perbandingan langsung setara antara kerangka FDA dan Kemenkes. Kemenkes tidak menggunakan istilah 361 dan 351, sehingga pembaca tidak boleh menyamakan keduanya begitu saja.

Apa yang dikatakan NIH SEED tentang produk sel darah dan jaringan?

NIH SEED, dalam Regulatory Knowledge Guide for Cell and Gene Therapies (2024), mencatat bahwa sebagian besar produk CGT berbasis sel darah atau jaringan termasuk 351 karena dimanipulasi lebih dari minimal dan dipakai untuk penggunaan non-homolog. Temuan ini menunjukkan bahwa kedua syarat umumnya diperiksa bersama.

Selain itu, tinjauan kebijakan FDA yang dipublikasikan di PMC menjelaskan bahwa meskipun suatu produk tidak dimanipulasi lebih dari minimal, penggunaan non-homolog umumnya tetap membuat produk dianggap sebagai obat biologis 351 yang memerlukan IND. Tinjauan tersebut tidak mencantumkan tahun publikasi dalam hasil pencarian yang kami pegang.

Sel punca dan regenerative medicine: apa yang sudah dan belum bisa disimpulkan?

Sel punca adalah sel yang mampu membelah diri dan berkembang menjadi jenis sel lain. Regenerative medicine adalah bidang yang mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki atau menggantikan jaringan yang rusak. Keduanya masih banyak berada pada tahap penelitian, sehingga tidak semua terapi yang disebut berbasis sel punca sudah memiliki bukti klinis yang mapan.

Pembedaan tahapan perlu dijaga. Penelitian laboratorium dan studi hewan bisa memberi petunjuk mekanisme, tetapi belum membuktikan keamanan dan manfaat pada manusia. Uji klinis awal juga belum sama dengan persetujuan regulator. Persetujuan regulator selalu berlaku untuk indikasi tertentu, bukan untuk semua keluhan. Pedoman ISSCR 2021 mengatur translasi klinis sel punca, dan pembaruan ISSCR 2025 hanya mengubah bagian model embrio berbasis sel punca, sementara bagian lain tetap mengikuti versi 2021.

Relevansi untuk Indonesia: dokumen apa yang perlu diperiksa?

Di Indonesia, KMK HK.01.07/MENKES/1359/2024 yang ditetapkan Kemenkes RI pada 5 September 2024 menjadi acuan penyelenggaraan pelayanan terapi sel punca di bidang orthopaedi dan traumatologi bagi rumah sakit dan klinik utama. Pedoman ini merujuk Permenkes 32/2018.

Halaman resmi Kemenkes tentang sel punca menyebutkan bahwa sel punca yang digunakan di Indonesia harus berasal dari fasilitas laboratorium pengolah yang berizin Kemenkes dan/atau BPOM. Halaman yang sama menegaskan bahwa sel embrio nonmanusia dan kloning tidak diperbolehkan.

Menurut nota dinas Kemenkes dengan nomor PR.05.05/D.III/694/2025, PP 28/2024 menyatakan bahwa terapi berbasis sel dapat dilakukan bila keamanan dan manfaatnya terbukti serta memenuhi standar mutu. Produk terapi berbasis sel juga wajib mendapat persetujuan Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM.

Data layanan atau fasilitas resmi di Indonesia yang memuat daftar klinik berizin untuk terapi sel punca belum tersedia dalam sumber riset yang kami gunakan. Karena itu, pembaca perlu memeriksa dokumen langsung kepada fasilitas dan instansi terkait. Pertanyaan yang bisa diajukan antara lain:

  1. Dari laboratorium mana sel diolah, dan apakah laboratorium tersebut berizin Kemenkes dan/atau BPOM?
  2. Apakah produk yang digunakan sudah memiliki persetujuan Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM?
  3. Untuk indikasi apa layanan ini diberikan, dan apa dasar buktinya?
  4. Apakah layanan berada dalam kerangka pedoman KMK 1359/2024 bila terkait orthopaedi dan traumatologi?

Untuk memahami alur pemeriksaan ini, baca juga panduan cek laboratorium, bank, dan dokumen asal sel dan cara cek izin klinik sel punca.

Mengapa izin alat tidak sama dengan izin terapi sel punca?

Pembaca sering keliru membedakan izin alat dengan izin layanan. Sebagai analogi, perangkat seperti hyperbaric chamber memiliki dokumen izin edar sendiri. PT Habeote Nafas Murni, produsen hyperbaric chamber monoplace di Indonesia, mencantumkan izin edar Kemenkes AKD 20403620255 untuk produk OTO-101. Nomor izin edar ini membuktikan status alat, bukan status layanan terapi tertentu yang menggunakannya.

Logika yang sama berlaku untuk sel punca. Izin fasilitas, izin produk, dan persetujuan indikasi adalah dokumen yang berbeda. Pembaca dapat mempelajari perbedaan jenis perangkat di HBOTNews, dalam artikel Monoplace vs Multiplace, dan pertimbangan pengadaan alat dalam negeri di HBOTNews, dalam artikel Hyperbaric Chamber Produksi Dalam Negeri. Perlu ditegaskan bahwa HBOT tidak otomatis mengaktifkan sel punca, dan penjelasan ini tidak menyiratkan klaim medis untuk produk apa pun.

Kesimpulan: langkah berikutnya sebelum memutuskan terapi

Klaim "sel tidak dimanipulasi" atau "sel dari pasien sendiri" hanyalah awal dari pemeriksaan. Menurut FDA, produk hanya dapat diatur sebagai 361 jika memenuhi seluruh kriteria, termasuk minimal manipulasi dan penggunaan homolog. Di Indonesia, pemeriksaan difokuskan pada asal sel, izin fasilitas pengolahan, dan persetujuan produk oleh Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM.

Penanganan yang tepat bergantung pada kondisi medis masing-masing pasien dan penilaian tenaga kesehatan profesional. Bawa daftar pertanyaan ini ke dokter yang menangani Anda, dan minta penjelasan tertulis tentang dasar bukti serta dokumen perizinan.

Jika Anda ingin mengenal perangkat pendukung yang berkaitan dengan fasilitas oksigen hiperbarik, Anda dapat menghubungi PT Habeote Nafas Murni melalui kanal WhatsApp resmi Habeote untuk informasi produk OTO-101. Tetap konsultasikan kesesuaiannya dengan tenaga medis sebelum memutuskan langkah apa pun.

Bagi rumah sakit dan klinik yang menyiapkan layanan oksigen hiperbarik, PT Habeote Nafas Murni, produsen hyperbaric chamber monoplace di Indonesia memproduksi hyperbaric chamber monoplace OTO-101 (2.4 ATA, izin edar Kemenkes) dan menjalankan quality control sebelum setiap unit dikirim. Lihat katalog chamber Habeote.

Hyperbaric chamber monoplace OTO-101 buatan PT Habeote Nafas Murni
OTO-101, hyperbaric chamber monoplace medical grade buatan PT Habeote Nafas Murni. Foto: PT Habeote Nafas Murni, digunakan dengan izin.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah sel punca dari tubuh sendiri otomatis aman dan legal?

Tidak otomatis. FDA menegaskan bahwa anggapan produk dari sel pasien sendiri pasti termasuk 361 atau tidak diatur adalah keliru. Status regulasinya bergantung pada cara sel diproses dan digunakan.

Apa beda produk 361 dan 351 menurut FDA?

Produk 361 adalah HCT/P yang memenuhi seluruh kriteria 21 CFR 1271.10(a), termasuk minimal manipulasi dan penggunaan homolog. Produk yang tidak memenuhi seluruh kriteria itu diatur sebagai 351 dan harus memenuhi standar keamanan serta efektivitas seperti obat yang disetujui FDA melalui BLA.

Apakah sel punca yang digunakan di Indonesia harus berizin?

Ya, menurut halaman resmi Kemenkes, sel punca yang digunakan di Indonesia harus berasal dari fasilitas laboratorium pengolah yang berizin Kemenkes dan/atau BPOM. Sel embrio nonmanusia dan kloning tidak diperbolehkan.

Apa yang perlu dicek sebelum menjalani terapi sel punca?

Pasien perlu memeriksa asal dan pengolahan sel, izin fasilitas pengolahnya, serta persetujuan produk dari Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM sebagaimana disyaratkan nota dinas Kemenkes yang merujuk PP 28/2024.

Referensi

  1. FDA (U.S. Food and Drug Administration), transkrip panduan HCT/P; tahun tidak tercantum dalam bahan riset
  2. FDA, panduan 'Minimal Manipulation and Homologous Use'; tahun tidak tercantum dalam bahan riset
  3. NIH SEED, Regulatory Knowledge Guide for Cell and Gene Therapies, 2024
  4. Kemenkes RI, KMK HK.01.07/MENKES/1359/2024, 2024
  5. Kemenkes RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, halaman Sel Punca; tahun tidak tercantum dalam bahan riset
  6. Kemenkes RI, Nota Dinas PR.05.05/D.III/694/2025 (dokumen internal yang merujuk PP 28/2024), 2025

Kredit gambar

  1. Foto: The U.S. Food and Drug Administration via Wikimedia Commons, Public domain
  2. Foto: The U.S. Food and Drug Administration via Wikimedia Commons, Public domain
  3. Foto: US Department of Energy via Wikimedia Commons, Public domain
  4. Foto: PT Habeote Nafas Murni, digunakan dengan izin.

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi medis. Keputusan terapi bergantung pada kondisi medis dan penilaian tenaga kesehatan profesional.